Hukum Membatalkan Puasa Wajib Dengan Sengaja Menurut Ajaran Islam

Hukum Membatalkan Puasa Wajib Dengan Sengaja Menurut Ajaran Islam

Hukum Membatalkan Puasa Wajib Dengan Sengaja-Pada kesempatan kali ini, penulis ingin berbagi informasi terkait tentang hukum membatalkan puasa wajib. Berkebetulan postingan ini di publikasikan pada masa bulan Ramadhan, tentu momen ini sangat cocok dimanfaatkan untuk berbagi informasi seputar masalah puasa ramadhan.

Pernahkan terbesit dalam benak anda untuk membatalkan puasa? Atau anda pernah melakukannya dengan sengaja?

Pertanyaan itu nampaknya sangat cocok sebagai bahan evaluasi diri pada tiap-tiap orang. Pertanyaan yang sederhana namun penuh makna dan menusuk. Sebagian orang, mungkin beranggapan bahwa ketika ia membatalkan puasa wajib dengan sengaja, maka ia tinggal menggantinya saja (qodho) di hari-hari setelahnya. Jawaban sederhana ini memang kerap sekali muncul dalam lingkungan masyarakat. Namun, apakah bisa hanya di qodho saja? Tidak semudah itu.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja Menurut Ustad Adi Hidayat.

Siapa yang tidak kenal dengan Ustad Adi Hidayat, sosok tokoh agama yang begitu disenangi umat Islam karena uraian atau penjelasan tentang materi yang disajikan berbobot dan memiliki referensi yang kuat. Tentu, perkataan ustad yang satu ini dapat dijadikan teladan bagi umat yang mengikuti kajiannya.

Ustad Adi Hidayat sendiri memaparkan, bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja hukumannya adalah wajib mengganti. Namun, tidak hanya mengganti (qodho) saja, melainkan harus menjalankan 3 hal. Adapun yang dimaksudkan 3 hal tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Memerdekakan Budak
    Bagian yang pertama ini adalah sebuah arahan untuk memerdekakan budak. Bila anda sudah melanggar atau membatalkan puasa wajib dengan sengaja, maka hal ini perlu untuk anda lakukan.
  2. Qodho (mengganti) puasa yang ditinggalkan, ditambah dengan 3 bulan puasa berturut-turut.
    Bagian ini merupakan bagian yang lumayan sulitnya. Selain anda harus mengganti jumlah puasa wajib yang anda tinggalkan, anda juga harus berpuasa secara berturut-turut selama 3 bulan lamanya. Tentu, ini menjadi perhatian penting bagi anda yang selama ini sering membatalkan puasa wajib dengan sengaja.
  3. Memberi makan anak yatim.
    Hal ini merupakan hal yang perlu anda lakukan dalam upaya mengganti puasa wajib yang dengan sengaja anda tinggalkan. Seperti biasanya, maksud dari memberi makan anak yatim ini adalah memberikan makanan yang layak terhadap anak-anak yatim yang membutuhkan.

Ketiga hal di atas itu merupakan hal yang wajib anda lakukan bila anda sudah membatalkan puasa wajib dengan cara sengaja. Ketiga hal di atas bukanlah berarti anda hanya melakukan atau memenuhi satu hal saja, melainkan anda harus melakukan ketiganya sekaligus.

Mengingat akan ketiga hal yang dipaparkan di atas, memberi arti bahwa begitu besarnya nilai ibadah yang kita lakukan. Dengan ini, kita akan senantiasa menganggap bahwa puasa wajib itu merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun bilamana itu ditinggalkan, haruslah berpatokan pada alasan yang syar'i. Semoga kita terhindar dari hal membatalkan puasa wajib dengan sengaja.

Demikian artikel tentang Hukum Membatalkan Puasa Wajib Dengan Sengaja Menurut Ajaran Islam. Semoga apa yang dibagikan dapat memberi manfaat terhadap kita seluruhnya. Terimakasih telah berkunjung dan jangan sungkan untuk memberikan tanggapan bilamana terdapat kesalahan atau pertanyaan seputar informasi ini pada kolom komentar. Anda juga dapat menghubungi kami untuk pelaporan melalui halaman contact yang telah kami sediakan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Hukum Membatalkan Puasa Wajib Dengan Sengaja Menurut Ajaran Islam